INFOSEMARANGRAYA.COM - Alasan kemanusiaan, pengacara Putri Candrawathi ajukan permohonan tidak ditahan.
Putri Candrawathi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.
Diketahui bahwa pengacara dari Putri Candrawathi telah ajukan permohonan tidak ditahan kepada pihak kepolisian.
Hal ini didasarkan atas alasan kemanusiaan yakni Putri Candrawathi yang masih memiliki anak kecil, dan kondisi kesehatannya yang masih kurang stabil.
“Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan,” ujar Arman Hanis selaku pengacara Putri Candrawathi pada Rabu, 31 Agustus 2022 dikutip melalui antaranews.com
Kendati demikian, Putri Candrawathi tetap diwajibkan untuk menjalani wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu.