Alasan Kemanusiaan, Pengacara Putri Candrawathi Ajukan Permohonan Tidak Ditahan

- 1 September 2022, 14:13 WIB
Putri Candrawathi saat melakukan reka adegan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi saat melakukan reka adegan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J /Dok/PMJNews

INFOSEMARANGRAYA.COM - Alasan kemanusiaan, pengacara Putri Candrawathi ajukan permohonan tidak ditahan.

Putri Candrawathi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga: Tak Tersorot Awak Media Ketika Jalani Pemeriksaan Kedua, Pengacara Putri Candrawathi: Bukan Menghindar

Diketahui bahwa pengacara dari Putri Candrawathi telah ajukan permohonan tidak ditahan kepada pihak kepolisian.

Hal ini didasarkan atas alasan kemanusiaan yakni Putri Candrawathi yang masih memiliki anak kecil, dan kondisi kesehatannya yang masih kurang stabil.

“Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan,” ujar Arman Hanis selaku pengacara Putri Candrawathi pada Rabu, 31 Agustus 2022 dikutip melalui antaranews.com

Baca Juga: Ferdy Sambo Diborgol, Putri Candrawathi Tenteng Tas Branded! Netizen: Isinya Kejujuran yang Tersimpan

Kendati demikian, Putri Candrawathi tetap diwajibkan untuk menjalani wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu.

Halaman:

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah