BSU 2022 Bakal Cair 600 Ribu, Ketahui Syarat Pekerja yang Masuk Dalam Kategori Penerima BSU

- 30 Agustus 2022, 17:53 WIB
Ilustrasi Bansos BSU Ketenagakerjaan.
Ilustrasi Bansos BSU Ketenagakerjaan. /Pixabay/iqbalnuril

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Bagi pekerja yang ingin cek apakah sudah terdaftar sebagai kategori penerima BSU 2022 Rp600.000 atau belum, bisa login langsung ke link resmi Kemnaker, yakni kemnaker.go.id.

Baca Juga: Kenapa Pengacara Brigadir J Tak Diperbolehkan Ikut Rekonstruksi? Berikut Ini Alasannya!

Demikian ulasan mengenai BSU 2022 senilai Rp600.000 dari Kemnaker yang akan segera cair pada pekan ini untuk para pekerja yang masuk dalam kategori penerima BSU 2022 berdasarkan syarat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.***

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah