BSU 2022 Bakal Cair 600 Ribu, Ketahui Syarat Pekerja yang Masuk Dalam Kategori Penerima BSU

- 30 Agustus 2022, 17:53 WIB
Ilustrasi Bansos BSU Ketenagakerjaan.
Ilustrasi Bansos BSU Ketenagakerjaan. /Pixabay/iqbalnuril

Adapun petunjuk teknis cara dan syarat pencairan BSU 2022 untuk pekerja kategori penerima BSU senilai Rp600.000 masih dalam persiapan dan akan segera diterbitkan oleh Kemnaker ungkap Sri Mulyani.

Diketahui anggaran yang dikeluarkan oleh Kemnaker untuk BSU 2022 untuk disalurkan pada para pekerja kategori penerima BSU mencapai Rp9,6 triliun.

Nantinya BSU 2022 senilai Rp600.000 akan disalurkan dalam sekali pencairan kepada para pekerja kategori penerima BSU 2022 yang telah ditentukan oleh Kemnaker berdasarkan syarat tertentu.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah pernah menyebut bahwa BSU bakal menyasar kepada pekerja dengan data-data yang diambil dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Diusir dari Lokasi Rekonstruksi, Netizen: Karena Trasnparan akan Kalah dengan Transferan

Namun, apabila merujuk penyaluran BLT Subsidi Gaji tahun lalu berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, syarat pekerja kategori penerima BSU 2022 Rp600.000, di antaranya yakni sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP sah dan tercatat di Dukcapil

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan

4. Pekerja atu buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah