Laporan kedua ini datang dari seorang ibu yang menjadi jemaat gereja. Korban awalnya mengenal pelaku sejak tahun 2013.
Setelah sang sami meninggal dunia, korban bergabung di persekutuan GPdI karena senang dengan penyampaikan kutbah pelaku pada tahun 2017.
Baca Juga: Penting Banget! Update iOS 15.6.1 Hanya dengan Ukuran Kecil dan Cara yang Mudah
Pada tahun 2019, pelaku melancarkan aksinya dengan menyatakan bahwa korban harus mengikuti pengkudusan agar pekerjaan, rezeki dan jodoh korban diberkati Tuhan.
Pendeta tersebut melakukan pelecehan seksual dengan kedok pengkudusan dengan menyentuh bagian-bagian vital perempuan di kediaman korban, Taman Pagelaran, Padasuka, Ciomas, Bogor.
Atas tindakan pelecehan tersebut, korban melaporkan pelaku, namun hingga saat ini belum juga ada perkembangan dan tindak lanjut dari pihak gereja.
Melihat kasus pelecehan yang mengatasnamakan agama ini sangatlah meresahkan, publik berharap agar bukti laporan korban di atas bisa menjadi landasan agar kasus pelecehan ini bisa segera ditangani dan korban mendapatkan tindakan pidana.***