Berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan, terdapat 2 alat bukti yakni keterangan saksi dan alat bukti elektronik berupa CCTV.
Baca Juga: Resmi! Polri Tetapkan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J!
Alat bukti tersebut yang menjadikan dasar penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
CCTV yang berhasil didapatkan oleh Timsus Polri menunjukan bahwa Putri Candrawathi berada di TKP pembunuhan Brigadir J dan melakukan kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Sebelum menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka, diketahui bahwa Timsus Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak 3 kali.***