“PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J,” ujar Brigjen Pol. Andi Rian.
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah memasuki babak baru yakni dengan dilimpahkannya berkas perkara 4 tersangka sebelumnya kepada kejaksaan selaku jaksa penuntut umum.
Sebelumnya diketahui bahwa Timsus Polri telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
4 orang tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 KUHP.***