Ditetapkan Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Terbukti Berada Di TKP Pembunuhan Brigadir J?

- 19 Agustus 2022, 16:38 WIB
  Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Akhirnya Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Akhirnya Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J. /Diolah Dari Google

INFOSEMARANGRAYA.COM - Ditetapkan jadi tersangka, Putri Candrawathi terbukti beradi di TKP pembunuhan Brigadir J?

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih menjadi sorotan publik.

Kali ini, Timsus Polri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Terungkap! Putri Candrawathi Sudah Diperiksa 3 Kali Oleh Timsus Polri Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Timsus Polri yakni melalui alat bukti berupa keterangan saksi dan bukti CCTV.

Dalam CCTV yang dijadikan alat bukti dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ditemukan fakta bahwa Putri Candrawathi berada di TKP pembunuhan Brigadir J.

Hal ini disampaikan oleh Brigjen Pol. Andi Rian dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Jum’at, 19 Agustus 2022 bahwa berdasarkan keterangan saksi dan CCTV menjadi circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung bahwa Putri Candrawathi berada di Saguling hingga di Duren Tiga.

Baca Juga: Resmi! Polri Tetapkan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J!

Selain itu, diketahui bahwa Putri Candrawathi juga melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir J.

“PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J,” ujar Brigjen Pol. Andi Rian.

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah memasuki babak baru yakni dengan dilimpahkannya berkas perkara 4 tersangka sebelumnya kepada kejaksaan selaku jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Breaking News! Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya diketahui bahwa Timsus Polri telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

4 orang tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 KUHP.***

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah