Begini Motif Pembunuhan Ferdy Sambo Kepada Brigadir J! Mahfud MD: Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

- 10 Agustus 2022, 14:49 WIB
Sebut Said Didu Halu, Mahfud Analogikan Kasus Brigadir J Seperti MU
Sebut Said Didu Halu, Mahfud Analogikan Kasus Brigadir J Seperti MU /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers penanganan kasus Brigadir J di Mabes Polri, Selasa malam mengatakan, tim penyidik masih mendalami motif penembakan tersebut.

“Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kami simpulkan,” kata Sigit dikutip dari Antara pada 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Terkuak! Ini Motif Penembakan Istri TNI di Semarang, Pelaku Dapat 120 Juta?

Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa terkait motif tadi sudah kami sampaikan bahwa pendalaman masih terus dilakukan, dan tentunya membutuhkan keterangan dari ahli-ahli disamping penyesuaian saksi-saksi sehingga tentunya ini menjadi bagian yang harus kami tuntaskan.

Sebelumnya skenario tewasnya Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dilaporkan karena adanya baku tembak dengan Bharada E.

Namun hasil penyelidikan Timsus, skenario baku tembak antar Bharada E dan Brigadir J tersebut palsu dan tidak terbukti.

Baca Juga: Pelaku Penembak Istri TNI Resmi Ditangkap, Apa Motif di Balik Aksinya?

Adapun skenario faktual yang terjadi adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, dengan senjata Brigadir RR, sementara senjata Brigadir J digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP).

Hinga saat ini Timsus Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Bharada E, Bripka RR, Kuwat atau KM dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Halaman:

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x