INFOSEMARANGRAYA.COM - Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka kematian Brigadir J, kasus KM 50 kembali jadi sorotan!
Irjen Ferdy Sambo secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Setelah penetapannya tersebut, warganet ramai memperbincangkan mengenai kasus yang pernah ditangani oleh Irjen Ferdy Sambo, salah satunya KM 50.
Baca Juga: Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ucapan Ferdy Sambo yang Dianggap Senjata Makan Tuan
KM 50 merupakan kasus yang ditangani oleh Irjenn Ferdy Sambo sebelum menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Pada kasus KM 50 menewaskan enam laskar Front Pembela Islam di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Diketahui dalam kasus KM 50 polisi terpaksa melayangkan tembakan dikarenakan 6 orang simpatisan melakukan aksi perlawanan terhadap polisi.
Baca Juga: Fakta Mencengangkan Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J!
Terhadap kasus tersebut, 2 orang anggota polisi didakwa melakukan tindak pidana dengan Ppasal 3338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.