Buntut dari peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH. Keempat tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.***