Brigadir RR Menjadi Tersangka Baru Dalam Insiden Penembakan Brigadir J, Diduga Akan Ada Tersangka Lainnya Lagi

- 8 Agustus 2022, 19:20 WIB
TEGAS! Gegara Kasus Brigadir J Kapolri 'Depak' 25 Personel, Irjen Ferdy Sambo Ada di 'Pembuangan Polisi'.
TEGAS! Gegara Kasus Brigadir J Kapolri 'Depak' 25 Personel, Irjen Ferdy Sambo Ada di 'Pembuangan Polisi'. /Antara/Aprillio Akbar/

INFOSEMARANGRAYA.COM – Muncul tersangka baru dalam insiden penembakan Brigadir J dengan inisial Brigadir RR. Namun, diduga akan ada tersangka lainnya lagi yang muncul dari penyelidikan insiden penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Sudah genap memasuki waktu satu bulan, penyelidikan insiden penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo masih terus bergulir.

Sebelumnya pada hari Rabu, 3 Agustus 2022, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka insiden penembakan ini dengan sangkaan Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP. Informasi ini disampaikan langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.

Baca Juga: Menguak Fakta, Siapa Brigadir RR dan Apa Peran Brigadir RR, Tersangka Baru Kasus Brigadir J

Lalu saat ini munculnya tersangka baru terkait insiden penembakan Brigadir J atas nama Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan dari istri Irjen Ferdy Sambo.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Brigadir RR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, yang juga berperan sebagai Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri, menyebutkan bahwa Brigadir RR disangkakan dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Baca Juga: Terungkap! Bharada E Disuruh Tembak Dinding oleh Ferdy Sambo saat Brigadir J Tewas, Simak Selengkapnya

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP,” sebut Andi Rian seperti yang dikutip dari ANTARA News.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x