Ramai Kasus Brigadir J, Website Kejari Garut Ikut Diretas!

- 4 Agustus 2022, 21:41 WIB
Tampilan Website Kejari Garut Setelah Diretas
Tampilan Website Kejari Garut Setelah Diretas /Labuan Bajo Terkini/Website Kejari Garut

Sebelumnya, diketahui bahwa kasus Brigadir J masih menjadi topik perbincangan yang panas.

Setelah melakukan proses penyelidikan yang panjang, pihak kepolisian telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Update! Apple Akhirnya Rilis IOS 15.6! Berikut Adalah Fitur-Fitur Yang Di Update IOS 15.6!

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Bharada E yang dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP yakni pembunuhan yang disengaja ini lantaran penembakan yang dilakukan oleh Bharada E yang mengakibatkan Brigadir J tewas bukan termasuk dalam perlindungan diri.***

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah