Begini Kondisi Bharada E Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Benarkah Masih Aktif Bertugas?

- 4 Agustus 2022, 11:16 WIB
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. /Tangkapan layar/Instagram @kabarbintaro

INFOSEMARANGRAYA.COM - Bagaimana kondisi Bharada E setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam.

Benarkah Bharada E masih aktif bertugas meski dirinya sudah dinyatakan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J?.

Per 3 Agustus 2022, kepolisian resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Ini Alasan Bharada E Jadi Tersangka, Polisi Itu Hanya Turuti Perintah untuk Eksekusi Brigadir J, Benarkah?

Penetapan Bharada E sebagai tersangka penembakan terhadap Brigadir J terjadi usai polisi tersebut diperiksa sebagai saksi.

Selain itu, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan terhadap 42 saksi.

Dengan sejumlah temuan baru yang ditemukan oleh pihak kepolisian, Bharada E sudah bisa diubah statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga: Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka dengan Beberapa Pasal KUHP, Ada Sinyal Jadi Kasus Pembunuh Berencana?

Menurut pihak penyidik kepolisian yang menangani kasus ini, bukti permulaan awal sudah cukup kuat untuk menjadikan Bharada E sebagai tersangka di balik tewasnya Brigadir J.

Pihak kepolisian juga menjatuhkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan oleh Bharada E kepada Brigadir J.

Adapun bunyi pasal 338 KUHP ialah "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Baca Juga: Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka, Netizen Pertanyakan Status Istri Irjen Sambo dan Tersangka Lainnya

"Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian pada Rabu, 3 Agustus 2022.

"Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP," sambung Andi melalui konferensi pers di Mabes Polri.

Kini Bharada E kabarnya sudah ditahan oleh pihak kepolisian senada dengan naiknya status polisi tersebut dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga: Bharada E Resmi Jadi Tersangka! Bak Drama, Netizen: Hanya Dijadikan Tumbal!

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian, Bharada E kabarnya akan diperiksa lebih lanjut.

"Bharada E sekarang ada di Dittipidum, setelah ditetapkan tersangka tentu dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," sebut Andi.

Pihak kepolisian juga menyebut bahwa dalam kasus ini Bharada E menembak Brigadir J bukan dalam rangka membela diri.

Baca Juga: Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka dengan Skenario Baru, Netizen Percaya Cuma Jadi Tumbal

Hal tersebut menanggapi dari temuan awal yang menyebut bahwa Bharada E sengaja menembak ke arah Brigadir J karena ditembak duluan.

Jika bukan dalam rangka membea diri, apa alasan Bharada E menembak ke arah Brigadir J hingga rekannya itu tewas.

Sayangnya hingga kini jawaban itu belum bisa diungkap karena masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.***

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah