Jangan Senang Dulu, Steam dan PayPal Masih Berpotensi Kena Blokir Kominfo Meski Telah Daftar PSE

- 3 Agustus 2022, 21:28 WIB
Potret aplikasi yang dibuka kembali oleh Kominfo /Instagram/@kemenkominfo/
Potret aplikasi yang dibuka kembali oleh Kominfo /Instagram/@kemenkominfo/ /

INFOSEMARANGRAYA.COM - Kominfo resmi mencabut blokir Steam dan PayPal setelah mereka disebut sudah mendaftar PSE.

Tercatat Steam tidak lagi kena blokir Kominfo sejak 2 Agustus 2022, sedangkan PayPal sudah sejak 31 Juli 2022. Meski demikian saat itu hanya untuk sementara.

Saat ini status Steam dan PayPal dikabarkan sudah terdaftar di basis PSE Kominfo dan cap blokir mereka sudah dicabut dan sifatnya bukan lagi sementara.

Baca Juga: Sule Meminta Warganet untuk Tidak Menghujat Putri Delina, Pakar Ekspresi: Dia Sakit Hati

Meski demikian dengan terdaftarnya Steam dan PayPal di basis PSE Kominfo, itu tidak berarti keduanya tidak berpotensi terkena blokir lagi.

Menurut Menteri Kominfo, Johnny G Plate bahwa semua yang terdaftar di PSE masih berpotensi untuk kena blokir. Itu artinya Steam dan PayPal tak terkecuali.

Beberapa alasan penyedia layanan online yang telah terdaftar PSE masih bisa kena blokir ialah jika terbukti melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Diminta Warganet untuk Blokir, Apa Alasan Kominfo Putus Akses Situs Judi Online Meski Terdaftar di PSE?

Tetapi, pemutusan akses bukan satu-satunya tindakan yang akan dilakukan oleh Kominfo jika nantinya ada penyedia layanan online di basis data PSE mereka melakukan kesalahan.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x