PayPal Tak Lagi Diblokir Kominfo, Namun Pengguna MengeluhkanSitus Tak Dapat Diakses Seperti Semestinya
INFOSEMARANGRAYA.COM- PayPal merupakan salah satu sistem penyelenggara elektronik (PSE) yang telah terdaftar di Kominfo.
Setelah beberapa waktu lalu dilakukan pemblokiran terhadap PayPal kini PayPal telah terdaftar, namun masih mengeluh bahwa PayPAl tak dapat diakses seperti biasanya.
Baru baru ini warganet dihebohkan akan kebijakan Kominfo yakni melakukan pemblokiran di Indonesia terhadap beberapa penyelenggara sistem elektronik yang tidak melakukan pendaftaran kepada Kominfo.
Masyarakat pun mengeluh karena PayPal ini tidak dapat digunakkan semestinya setelah diblokir oleh Kominfo
Beberapa PSE yang tak lakukan pendaftaran layananya tidak akan dapat di akses di Indonesia karena dilakukan pemblokiran.
Pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 tepatnya pukul 07.30 WIB paypal merupakan salah satu PSE yang telah terdaftar di kominfo. PayPal sendiri melakukan pendaftaran PSE Kominfo pada hari terakhir pendaftaran yakni hari Jumat tanggal 29 JUli 2022.