Diminta Warganet untuk Blokir, Apa Alasan Kominfo Putus Akses Situs Judi Online Meski Terdaftar di PSE?

- 3 Agustus 2022, 20:12 WIB
Menkominfo, Johnny G Plate.
Menkominfo, Johnny G Plate. /YouTube/Deddy Corbuzier/

“Rata-rata sepanjang Januari hingga Juli 2022, terdapat setidaknya 12.300 konten perjudian online yang ditangani dan dilakukan pemutusan akses atau blokir per bulan,” ujar Menkominfo dikutip dari Antara pada Rabu, 3 Agustus 2022.

“Rata-rata, 410 konten perjudian online yang diblokir setiap hari, dan setiap hari juga ada banyak konten perjudian yang muncul kembali,” sambungnya.

Baca Juga: Barcelona Akan Datangkan Bernardo Silva, Namun Kabar Baik Bukan Hanya itu Saja!

Berbeda dengan 15 situs judi online yang baru-baru kena blokir Kominfo, sejumlah situs lainnya wajar diputus akses karena saat itu belum ada aturan harus daftar PSE Kominfo

Lantas apa alasan Kominfo memutuskan untuk blokir 15 situs judi online meski sudah terdaftar di basis PSE mereka?.

Lebih lanjut Johnny mengungkap bahwa 15 situs judi online tersebut diblokir karena terbukti melanggar setelah dilakukan evaluasi.

“Kementerian Kominfo telah melakukan evaluasi, klasifikasi, klarifikasi, dan verifikasi sebagai berikut; sistem elektronik yang terdaftar namun berpotensi menjadi sistem perjudian,” sebut Menteri Kominfo dilansir dari Antara.

“Dan kedua, sistem elektronik ilegal yang beroperasi di ruang digital Indonesia,” sambungnya.

Menkominfo juga menyebut bahwa tidak ada jaminan suatu situs aman dari pemblokiran meski sudah terdaftar di basis PSE mereka.

Jika nantinya terdapat tindakan yang melanggar undang-undang, Kominfo bisa saja memutus akses penyedia online. Namun, itu semua ada tahapannya.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah