#BlokirKominfo Semakin Menggema, Apa Sebenarnya Fungsi dan Tugas Kominfo?

- 1 Agustus 2022, 13:26 WIB
Tugas dan fungsi Kominfo
Tugas dan fungsi Kominfo /Instagram @kominfo/

2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;

3. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;

4. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan informatika;

5. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

6. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

7. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika;

8. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

Baca Juga: Bharada E Kembali Bertugas di Brimob, Dianggap Lebih Sakti dari Jenderal

Demikian adalah penjelasan tentang tugas dan fungsi Kominfo yang dilansir dari kominfo.go.id.

Sejauh ini, #BlokirKominfo sendiri telah ditandatangani oleh 11ribu netizen dan dipercaya akan semakin banyak.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah