#BlokirKominfo Semakin Menggema, Apa Sebenarnya Fungsi dan Tugas Kominfo?

- 1 Agustus 2022, 13:26 WIB
Tugas dan fungsi Kominfo
Tugas dan fungsi Kominfo /Instagram @kominfo/

Sebelum mengetahui fungsi dan tugas Kominfo itu sendiri, alangkah baiknya jika kita mengetahui profil singkat dari Kominfo dulu.

Melansir kominfo.go.id, Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah kementerian Indonesia yang mengurusi bidang komunikasi dan informatika.

Kominfo adalah nama terbaru setelah sebelumnya memiliki berbagai nama seperti Departemen Penerangan (1945-1999), Kementerian Negara Komunikasi (2001-2005) dan Informasi, dan Departemen Komunikasi dan Informatika (2005-2009).

Kominfo didirikan oleh pemerintah Indonesia pada 19 Agustus 1945, dua hari setelah negara Indonesia resmi merdeka.

Baca Juga: Apakah Polri Temukan Dugaan Lain Sehingga Tarik Isu Pelecehan Seksual Brigadir J Kepada Istri Kadiv Propam?

Kementrian Kominfo sendiri dipimpin oleh Johnny Gerard Plate yang menjabat sebagai Menkominfo sejak 23 Oktober 2019.

Kominfo memiliki beberapa tugas dan fungsi seperti yang dijelaskan di bawah ini.

Tugas: Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Serta 8 fungsi Kominfo seperti:

1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah