"Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika tidak terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” ujar Dedy dikutip dari Pikiran.Rakyat
Demikian informasi seputar alasan mengapa Kominfo memblokir beberapa media sosial seperti WhatsApp, Instagram dan Google. Semoga bermanfaat.***