INFOSEMARANGRAYA.COM - Apa saja aplikasi yang kabarnya terancam diblokir oleh Kominfo? Ternyata banyak aplikasi Sering Digunakan, ada WhatsApp, Instagram, YouTube.
Belum lama ini, Kominfo membuat rencana dan mengeluarkan aturan tentang adanya PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik.
Dikabarkan bahwa, seluruh PSE ini wajib untuk mendaftarkan diri hingga paling lambat pada Rabu, 20 Juli 2022 dan ini berlaku untuk seluruh PSE di Indonesia.
Hal yan membuat publik terkejut adalah, jika PSE tersebut tidak melaporkan entitas maka akan terancam diblokir oleh Kominfo.
Maka dari itu, publik tentu tidak akan bisa menggunakan beberapa aplikasi yang diberikan PSE tapi tidak terdaftar di Kominfo.
Tujuan dari pendaftaran PSE ini adalah, agar terciptanya ruang internet aman bagi seluruh masyarakat Indonesia selaku pengguna internet.
Baca Juga: Bakal Blokir Google Dkk Jika Mangkir Daftar Hingga Besok, Netizen Balik Komentari Sistem Kominfo
Lalu, apa saja aplikasi yang kabarnya terancam diblokir oleh Kominfo? Ternyata banyak aplikasi Sering Digunakan, ada WhatsApp, Instagram, YouTube.