"Dengan ketentuan memenuhi persyaratan baik izin edar maupun BPOM," ujarnya dalam sambutannya di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat.
Syailendra secara tegas mengatakan bahwa Minyakita dijual secara terbatas setiap harinya.
Minyakita akan dijual oleh Kemendag sebanyak 10 liter perharinya.
Baca Juga: Lakukan Operasi Pasar, Pemkab Purbalingga Siapkan 9 Ton Minyak Goreng Curah
Kebijakan pembatasan penjualan Minyakita tercantum dalam aturan Dirjen Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2022.
Penerapan penjualan Minyakita secara terbatas dilakukan agar terhindar dari penggunaan minyak diluar kebutuhan pokok.
Masih dilansir dari pikiran-rakyat.com, Syailendra membeberkan tentang sembilan perusahaan yang terlibat untuk proses produksi Minyakita.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Dirjen PLN Jadi Bulanan Netizen: Kita Dipaksa Rebus Bakwan
Dua di antaranya adalah PT Best Agro International dan PT Panca Nabati Perkasa.
Syailendra juga menjelaskan tentang kendala yang dialami oleh Kemendag dalam menyebarkan Minyakita di Indonesia Timur.