“PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan lima tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK,” jelas Menteri Tjahjo pada laman resmi menpan.go.id tanggal 03 Juni 2022.
“Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” tambah Menteri Tjahjo
Menteri Tjahjo menegaskan bahwa amanat pada PP ini justru memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN.
“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” jelas Menteri Tjahjo.
Selain itu, dengan menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan.
Dengan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, para tenaga alih daya akan tetap mendapatkan upah minimum regional atau upah minimum provinsi (UMR/UMP).***