Ganjil Genap DKI Jakarta Akan Berlaku di 25 Ruas Jalan, Simak Infonya!

- 2 Juni 2022, 20:17 WIB
Ilustrasi ganjil genap di Jakarta
Ilustrasi ganjil genap di Jakarta /Mediajabodetabek.com/Ricky S

INFOSEMARANGRAYA.COM – Berdasarkan Pergub No. 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap, DKI Jakarta resmi memberlakukan Aturan Ganjil Genap sejak tahun 2019.

Ganjil Genap DKI Jakarta berlaku di hari Senin – Jumat pada pukul 06.00–10.00 dan 16.00–21.00. Aturan ini tidak berlaku di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Terdapat pengecualian pemberlakuan pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap, yaitu untuk ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum dengan berplat nomor kuning, sepeda motor, kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara RI, serta kendaraan lain yang diatur sesuai dengan Pasal 4 Pergub No. 88 Tahun 2019.

Baca Juga: 3 Fakta Angga Yunanda dan Iqbaal Ramadhan di Film Mencuri Raden Saleh

Awalnya Ganjil Genap DKI Jakarta hanya ada 13 ruas jalan Ganjil Genap. Namun, dilansir dari utaratimes.pikiran-rakyat.com, mulai tanggal 05 Juni 2022, Ganjil Genap akan berlaku di 25 ruas jalan.

Berikut 25 ruas jalan yang diatur untuk aturan Ganjil Genap DKI Jakarta.

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x