Disinggung Jenderal Andika Perkasa, Ternyata Ini Isi Tap MPRS No 25 Tahun 1966 Tentang PKI

- 31 Maret 2022, 15:25 WIB
Jenderal Andika Perkasa singgung isi dari TAP MPRS No 25 Tahun 1996 yang membahas tentang PKI
Jenderal Andika Perkasa singgung isi dari TAP MPRS No 25 Tahun 1996 yang membahas tentang PKI /Tangkapan layar YouTube/Jenderal TNI Andika Perkasa/

INFOSEMRANGRAYA.COM - Belakangan sedang ramai dibicarakan tentang Jenderal Andika Perkasa yang menyinggung isi dari TAP MPRS No 25 Tahun 1996 yang membahas tentang PKI.

Jenderal Andika selaku Panglima Tentara Nasional Indonesia menyinggung hal tersebut pada saat rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI pada 30 Maret 2022 kemarin.

Dalam rapat tersebut, Jenderal Andika meminta agar keturunan PKI kini dibolehkan untuk mengikuti seleksi calon prajurit TNI.

Baca Juga: Premium Resmi Digantikan Pertalite Sebagai BBM Penugasan, Apakah Harga Pertalite Akan Naik?

Sebelumnya, terdapat peraturan yang menyebutkan bahwa keturunan PKI tidak diperbolehkan untuk mendaftar ke TNI yang berdasar pada Tap MPRS No 25 Tahun 1966.

Namun kemudian Andika menegaskan bahwa peraturan tersebut tidak diperlukan dan harus segera dihilangkan, serta menurutnya Tap MPRS No 25 Tahun 1966 itu sama sekali tidak melarang keturunan PKI untuk menjadi prajurit TNI.

"Zaman saya tak ada lagi keturunan dari apa (keturunan PKI yang dilarang ikut seleksi penerimaan prajurit), tidak. Karena apa? Saya menggunakan dasar hukum. Oke? Hilang nomor 4," jelas Jenderal Andika.

Baca Juga: Dinilai Jawa Sentris, Netizen Soroti Logo Baru Halal Indonesia yang Mirip Gunungan Wayang

Lalu apa isi dari Tap MPRS No 25 Tahun 1966 tersebut?

Tap MPRS No 25 Tahun 1966 berisikan tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia atau PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara, dan larangan pada setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunis/marxisme-leninisme.

Peraturan ini juga merupakan aturan yang dikeluarkan usai terjadinya kerusuhan peristiwa G30S/PKI. Jadi peraturan ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran paham komunis di Indonesia.

Baca Juga: Premium Resmi Digantikan Pertalite Sebagai BBM Penugasan, Apakah Harga Pertalite Akan Naik?

Berikut isi dari Tap MPRS No 25 Tahun 1966:

Menetapkan:

KETETAPAN TENTANG PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DI SELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN FAHAM ATAU AJARAN KOMUNISME/MARXISME-LENINISME.

Adapun penjabaran soal penjabaran larangan ideologi komunisme ini dijabarkan dalam pasal-pasalnya.

Pasal 2

Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut dilarang.

Pasal 3

Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.

Baca Juga: Masyarakat Diizinkan Gelar Buka Puasa Bersama, Satgas Covid-19: Tidak Usah Ngobrol

Dari kedua pasal tersebut, tidak ada persoalan tentang underbow atau larangan terhadap anak keturunan anggota PKI.

Tak hanya itu, Tap MPRS No 25 Tahun 1966 ini juga sempat diusulkan untuk dicabut oleh Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Namun peraturan tersebut masih berlaku karena usulan tersebut mendapat tekanan dari sejumlah pihak.***

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah