Masyarakat Diizinkan Gelar Buka Puasa Bersama, Satgas Covid-19: Tidak Usah Ngobrol

- 30 Maret 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi Bukber. Pemerintah mengizinkan pelaksanaan  Bukber pada Ramadhan 1442 Hijriah. Begini ketentuannya.
Ilustrasi Bukber. Pemerintah mengizinkan pelaksanaan Bukber pada Ramadhan 1442 Hijriah. Begini ketentuannya. /Pexels/Fauxels Ikuti

INFOSEMARANGRAYA.COM - Satgas Covid-19 baru-baru ini menyatakan bahwa masyarakat diperbolehkan menggelar agenda buka puasa bersama (bukber) saat Ramadan. Namun saat buka puasa bersama, masyarakat dilarang untuk ngobrol.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito yang menyebutkan pemerintah akan melakukan sejumlah pelonggaran pada bulan Ramadan tahun ini. Salah satunya mengizinkan kegiatan buka puasa bersama (bukber).

"Kalau buka puasa bersama sebaiknya dijaga jarak yang cukup dan tidak usah berbicara (ngobrol) pada saat makan. Jangan lupa cuci tangan sebelum makan supaya betul-betul kita bersih dan sehat," ungkap Wiku seperti dikutip dari kanal FMB9ID_IKP pada Selasa, 29 Maret 2022.

Baca Juga: Sudah 10 Hari Isoman, Wali Kota Gibran Masih Positif Covid-19, Kenapa?

Selain itu, Wiku juga menjelaskan terkait aktivitas tempat ibadah yang telah diperbolehkan untuk digelar berjamaah.

Sesuai ketentuan yang berlaku dalam level PPKM di daerahnya, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan menjadi yang utama

"Selama kita beribadah kalau di masjid pastikan masjidnya tidak terlalu penuh dan terlalu lama di masjid sehingga potensi penularannya menjadi besar," jelasnya.

Baca Juga: PT KAI Tutup Layanan Tes Antigen di Lima Daop 4 Semarang, Kenapa?

Menurut Wiku, pemerintah sudah berupaya memodifikasi sejumlah aturan pelaksanaan ibadah keagamaan selama dua tahun terakhir.

Halaman:

Editor: Alfiansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah