Dua Afiliator EA Copet Dilaporkan Ke Polri, Diduga Raup Puluhan Miliar Rupiah dari Ratusan Ribu Korban

- 10 Maret 2022, 19:45 WIB
Ilustrasi investasi bodong.
Ilustrasi investasi bodong. /Pixabay/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Dua affiliator Community of Profesional Trader (EA Copet) yang berinisial H dan R telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan puluhan miliar rupiah yang berdampak pada ratusan ribu korban.

Selain dugaan penipuan, kedua afiliator EA Copet tersebut juga dituduh melakukan pencucian dan penggelepan uang.

Charlie Wijaya, pendamping korban mengatakan, 65 berkas saat ini sudah dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Diduga kerugian yang ditimbulkan dari penipuan investasi EA Copet ini bisa mencapai lebih dari Rp20 miliar.

Baca Juga: Bappebti Tegaskan Binomo Tidak Legal, Ternyata Bukan Investasi Melainkan Judi!

"Untuk yang didata kita sudah mengumpulkan total kerugian Rp4,5 miliar dari yang kekumpul, ada lagi susulan, Rp10 miliar ditambah Rp4,5 miliar, jadi sekitar Rp20 Miliar," ujar Charlie saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis, 10 Maret 2022 lalu.

EA Copet sendiri merupakan robot trading Forex yang menipu membernya melalui cara menawarkan lot gajah, yang kemudian dibuat margin call yang menyebabkan uang member habis.

Pendamping korban tersebut mengatakan, bahwa platform trading bodong ini sudah ada sejak bulan Mei 2021 dengan member korban yang berasal dari seluruh Indonesia.

Total kerugian diperkirakan bisa mencapai 500 miliar rupiah dari puluhan ribu orang korban member.

Halaman:

Editor: Alfiansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x