Rakyat Mengeluh, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pelayanan Publik: Beban Hidup Nambah Lagi

- 21 Februari 2022, 09:51 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan.
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. /Tangkapan layar YouTube/Andromeda Oktoberia/

INFOSEMARANGRAYA.COM – Berdasarkan Inpres terbaru, keanggotaan BPJS Kesehatan jadi syarat mendapatkan pelayanan publik. Rakyat mengeluh, merasa mendapatkan tambahan beban tanggungan.

Belum lama ini, berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022, Presiden Jowo Widodo atau Jokowi menyatakan bahwa para kementerian dan lembaga negara harus turut serta sebagai pendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Masyarakat.

Melalui instruksi tersebut, Kepolisan akan menadikan keanggotaan BPJS Kesehatan sebagai syarat mendapatkan pelayanan publik serti mengurus SIM, STNK, dan SKCK.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mendapatkan Pelayanan Publik, Mulai dari SIM, STNK, SKCK, Higga Jual Beli Tanah

Baca Juga: Mau Dilancarkan Rezeki oleh Allah SWT? Amalkan Doa ini Setiap Hari

Tidak hanya itu, bahkan dalam proses jual beli tanah untuk mengurus peralihan hak tanah juga mewajibkan pemohon untuk menyertakan butkti keanggotaan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan sendiri merupakan sebuah Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung ekpada Presiden dan mengemban tugas sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional.

Peraturan mengenai BPJS Kesejatan juga sudah ditetapkan dalam Undang Undang. Namun, tidak menampik kenyataan bahwa banyak masyarakat Indonesia yang tidak memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan dengan berbagai alasan, salah satunya ekonomi.

Baca Juga: Amalkan Doa Pendek Ini Setiap Hari Supaya Semua Hutangmu Cepat Terlunasi

Menanggapi informasi mengenai kewajiban memiliki BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan publik ini, masyarakat mengeluh.

Rakyat merasa bahwa kebijakan ini semakin menambah beban masyarakat mengingat, BPJS Kesehatan ini menerapkan iuran wajib setiap bulan sesai dengan kelas yang ditanggung.

Banyak juga rakyat yang mengeluhkan keputusan ini karena bisa menghambat masyarakat dengan berbagai administrasi yang rumit.

Beberapa rakyat mengeluh mengenai keputusan syarat BPJS Kesehatan untuk mendpatkan pelayanan umum ini melalui laman media sosial Twitter.

Baca Juga: Kecewa dengan Pilihan Robert Alberts yaitu Bruno Cantanhede, Umuh Muchtar: Mending Striker Ini!

“Mohon maaf. Kali ini saya kurang setuju dengan kebijakan ini. Bukankah ketika mengurus SIM, STNK itu sudah ada asuransinya ya? Untu apa juga harus mencantumkan syarat BPJS? Selain itu, kebijakan-kebijakan seperti ini rawan maladministrasi.” Tulis akun @fikriha**.

“Sebaiknya pelayanan BPJS dibenahi dulu sebelum melaklukan pemaksaan terhadap rakyat wajib menggunakannya. Para penggede mana paham, pelatyanan BPJS di bawah? Hanya tahu yang bagus-bagus saja,” tulis akun @makLam***.

“Apa sih yang gak terhambat di negeri ini?” tulis akun @Maria****.

Baca Juga: Simak Persyaratan Lengkap Mengikuti SBMPTN 2022 dari LTMPT

“Jokowi sudah mengesahkan peraturan wajib BPJS yang akan diterapkan dalam segala aspek baik pengurusan surat-surat dan penjual belian niaga. Ini bentuk perampokan dan strategi penggarongan uang masyarakat untuk menghidupi pemerintah. Rakyat terang-terangan dirampok. Kalian sadar itu?”

“BPJSK itu kan bayar iuran ya. Artinya baray. Kalo semua layanan pemerintahan harus pakai BPJS berarti bayar dobel nggak sih. Udah ngurus surat bayar, harus ada BPJS yang juga bayar iuran.” Tulis akun @zarazet****.

“Rakyat sekarang lagi susah, masa sih harus dibebani lagi bayar ini, bayar itu, buat makan sehari-hari saja sudah bingung, bayar anak sekolah, listrik, PAM, pajak, BPJS, beli gas, sampah, ronda, bensin, dll. Rakyat bebannya udah banyak, mikir dong,” tulis akun @Hendy***.

Baca Juga: Update Harga iPhone 12, iPhone 12 Pro dan iPhone 12 Pro Max Jelang Akhir Februari 2022, Turun Rp4 Juta

“Gaji gak naik-naik.. benan hidup nambah lagi.. biaya bulanan udah banyak, sekolah, listrik, gas, telepon, les, belum lagi biaya harian, mau tambah lagi BPJS? Saya gak suka BPJS< sama-sama jatuhnya juga bayar sedndiri, bedanya bertahap sama tidak, jadi mending bayar di tempat langsung ditangani.” Tulis akun @nurfia***.

Banyak warganet yang menyatakan ketidaksetujuan mereka dengan keputusan ini karena berbagai macam alasan, yang mana alasan utama didominasi dengan faktor ekonomi.

Tidak sedikit juga warganet yang berharap sistem BPJS Kesehatan diperbaiki terlebih dahulu sebelum melaksakanan keputusan ini.

Baca Juga: Makin Canggih! 7 Rekomendasi HP dengan Fitur NFC, Harga Terjangkau Mulai dari Rp 2 Juta

Pasalnya berbagai permasalahan memang pernah dialami oleh BPJS Kesehatan muali dari kasus korupsi hingga bocornya data BPJS Kesehatan beberapa waktu lalu.

Masyarakat berharap agar keputusan ini dipertimbangkan lagi sebelum dijalankan karena bisa menghambat sekaligus membebani rakyat.***

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah