Cek Info Terbaru PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Berikut Jadwal, Persyaratan, dan Kriteria Pendaftaran

- 3 Februari 2022, 16:32 WIB
Ilustrasi PPPK Kemenag 2021.
Ilustrasi PPPK Kemenag 2021. /Instagram @cpnsindonesia

1. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;

2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;

3. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

Baca Juga: Berikut Cara dan Langkah-langkah Mengisi DRH untuk PPPK Guru Tahap 2 dan PPPK 2022

Dan berikut persyaratan untuk mendaftar PPPK Guru tahap 3:

1. Calon guru diwajibkan memilih kembali formasi dan instansinya yang belum terisi dengan menyesuaikan pada sertifikat pendidik dan kriteria pendidikannya.

2. Calon guru diperbolehkan untuk melamar ke instansi lain dengan syarat formasi belum penuh setelah seleksi tahap 1 dan 2.

3. Calon guru yang tidak lolos seleksi pada tahap 1 dan 2 nantinya nilai ujian yang diambil merupakan yang tertinggi diantara kedua tes yang pernah diikuti oleh peserta.

Demikianlah informasi mengenai jadwal penyelenggaraan PPPK Guru tahap 3 terbaru tahun 2022 beserta persyaratannya.***

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah