Jadwal Terbaru PPPK Guru Tahap 3 2022, Syarat dan Kriteria Peserta, Bisa Pilih Formasi dan Sekolah Ulang!

- 3 Februari 2022, 07:15 WIB
Simak informasi jadwal, syarat dan kriteria PPPK Guru tahap 3 2022, bisa pilih formasi dan sekolah ulang
Simak informasi jadwal, syarat dan kriteria PPPK Guru tahap 3 2022, bisa pilih formasi dan sekolah ulang /Kemendikbudristek
  • Peserta dari THK-II yang tidak lulus Seleksi tahap 1 dan tahap 2
  • Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus tahap 1 dan tahap 2
  • Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi tahap 2
  • Lulusan PPG yang tidak lulus tahap 2

Baca Juga: Info PPPK Guru Tahap 3 Terbaru, Simak Syarat dan Kriteria Agar Bisa Lolos Tes, Cek Selengkapnya!

Untuk peserta seleksi yang:

  • Lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya
  • Tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi tahap 1 dan/atau Seleksi tahap 2

Maka dapat mengikuti Seleksi tahap 3 dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.

Peserta seleksi tahap III bisa pilih formasi di seluruh wilayah Indonesia dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.

Baca Juga: Info Jadwal PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022: Simak Informasi Terbaru Beserta Syarat dan Kriteria Pendaftarannya

Dalam hal kebutuhan PPPK belum terpenuhi, kebutuhan PPPK akan diisi oleh pelamar yang tidak lulus seleksi tahap 3 dengan kriteria sebagai berikut:

Memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik

Jabatan yang akan diisi adalah Jabatan yang belum terpenuhi pada bentuk satuan pendidikan lain yang sama dengan Jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang dipilih pelamar pada seleksi tahap 3

Bentuk satuan pendidikan yang akan diisi berada dalam satu wilayah kewenangan penyelenggaraan pendidikan

Baca Juga: Pemerintah Fokuskan Seleksi PPPK di Tahun 2022, Bagaimana dengan CPNS?

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x