INFOSEMARANGRAYA.COM - Setelah dua minggu pemerintah tetapkan harga minyak goreng sebesar Rp14.000 per liternya.
Kini Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) Muhammad Lutfi umumkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sebesar Rp11.500 per liter.
Pemberlakuan itu dimulai sejak 1 Februari kemarin dan harga Rp14.000/liter sudah tidak berlaku lagi.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Pasar Murah Bulan Februari 2022 di Jakarta, Ada Minyak Goreng Murah
Lutfi menjamin ketersediaan pasokan minyak goreng dan meminta masyarakat tidak perlu panic buying dalam membeli minyak goreng.
"Masyarakat kami himbau bijak dan tidak panic buying. Kami menjamin stok minyak goreng tersedia dengan harga terjangkau," ujar Lutfi beberapa waktu lalu.
Mendag juga mengingatkan, kepada pelaku usaha untuk tidak coba-coba bermain-main dengan stok dan harga minyak goreng.
Pasalnya, jika melanggar pemerintah tidak ambil diam untuk mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada pelaku usaha.
Adapun HET minyak goreng dikategorikan ke beberapa bentuk yang diantaranya:
1. Minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter.
2. Minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter.
3. Minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Turun Drastis, Alfamart dipenuhi Ibu-Ibu Panic Buying
Lutfi berharap kebijakan ini bisa membuat masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap diuntungkan.***