Hanya Ada PNS dan PPPK Tahun 2023, Bagaimana Nasib Honorer di Instansi Pemerintah

- 19 Januari 2022, 14:16 WIB
Ilustrasi tes PNS dan PPPK.
Ilustrasi tes PNS dan PPPK. /menpan.go.id

Adapun honor anggaranya dibebankan pada biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll).

Sementara itu, guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan, tahun 2022 Pemerintah memfokuskan pada rekrutmen PPPK.

"Oleh karena itu, untuk sementara rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu," ujar Tjahjo.

Baca Juga: Link Pendaftaran PPPK Guru tahap 3 Tahun 2022, Apa Saja Kriteria dan Syarat Terbarunya?

"khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan," imbuhnya.

Pemerintah juga telah mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan.

Hingga sekarang ada lebih sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, dimana posisi tersebut akan berkurang 30-40 persen seiring dengan transformasi digital.***

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah