Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK oleh Dosen UNJ, Disebut Lakukan Praktik KKN

- 10 Januari 2022, 20:51 WIB
Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Dugaan Kasus KKN
Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Dugaan Kasus KKN /MOHAMMAD AYUDHA/ANTARA FOTO

INFOSEMARANGRAYA.COM - Seorang Dosen UNJ telah melaporakan kedua anak Presiden Joko Widodo yakni, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. Dosen UNJ yang melaporan hal tersebut adalah dosen UNJ Ubedilah Badrun.

Sebagaimana telah diberitakan pikiran-rakyat.com Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang terkait dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan Grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

"Laporan ini terkait dengan dugaan Tipikor dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan Grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," katanya kepada wartawan, Senin, 10 Januari 2022 seperti yang telah dikutip dari pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Bagikan Sertifikat Rumah dari Program Daerah ke Rumah Warga

Ubedilah kemudian menjelaskan bahwa laporanya itu bermuara dari tahun 2015 lalu di mana ada sebuah perusahaan yakni PT. SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan telah dituntut oleh Kementerian KLH dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Namun masih kata Ubedilah, MA hanya mengabulkan tuntutan KLH sebesar Rp78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT. SM," ucap Ubedilah.

Baca Juga: Tidak Bahas Politik Saat Bertemu Ganjar Pranowo, Gibran Akui Hanya Makan Siang Biasa

Dia juga turut menyoal bahwa beberapa bulan lalu petinggi PT. SM dilantik menjadi duta besar di Korea Selatan.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x