Info PPPK Guru Tahap 3 Segera Dibuka, Simak Syarat dan Ketentunya untuk Mendaftar dan Agar Lolos

- 6 Januari 2022, 06:30 WIB
Proses penetapan NIP PPPK Guru bagi para guru honorer yang telah dinyatakan lulus pada seleksi tahap I dilaksanakan 24 Desember 2021
Proses penetapan NIP PPPK Guru bagi para guru honorer yang telah dinyatakan lulus pada seleksi tahap I dilaksanakan 24 Desember 2021 / freepik/

INFOSEMARANGRAYA.COM -  Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 3 pada 2022 akan segera dibuka.

Pengumuman lebih lanjut mengenai seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 3 2022 ini akan disampaikan setelah hasil pasca sanggah PPPK tahap 2 diumumkan.

Pengumunan hasil sanggah PPPK Guru tahap 2 sendiri baru akan disampaikan pada 6 Januari 2020, yang sebelumnya direncanakan pada 31 Desember. Karena sebab tertentu waktu pengumuman diundur.

Baca Juga: Info Tes PPPK Guru Tahap 2, Inilah Link Pengumuman Hasil Sanggah, Akan Keluar Pada 6 Januari 2022!

PPPK Guru tahap 3 menjadi seleksi terakhir bagi calon PPPK. PPPK tahap 3 menjadi seleksi terakhir bagi calon PPPK. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Dilansir dari Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, berikut syarat untuk daftar PPPK Guru tahap 3.

Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap III dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:

Baca Juga: Pastikan Kamu Memenuhi Kriteria dan Syarat Berikut Ini Supaya Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022

1. Pelamar dari tenaga honorer kategori II atau THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II

3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II

4. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang tidak lulus seleksi kompetensi II

Baca Juga: Selamat! Pemilik Kriteria Ini Dipastikan Bisa Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Cek Segera

Ketentuan pendaftaran PPPK Guru tahap 3:

1. Peserta kembali mendaftar dan memilih formasi melalui sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

3. Peserta kemudian melakukan Cetak kartu peserta ujian

4. Peserta akan memperoleh lokasi dan jadwal ujian setelah melakukan pendaftaran

5. Jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai yang sudah diperoleh pada ujian tahap I dan II sudah melebihi ambang batas, masih bisa digunakan

Baca Juga: 4 Perbedaan PNS dan PPPK, Gaji PPPK Lebih Besar dari PNS? Berikut Rincianya

Jenis Seleksi PPPK tahap 3:

- Seleksi Kompetensi Teknis

- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural

- Seleksi wawancara

Seleksi Kompetensi Teknis diberikan penambahan nilai bagi:

1. Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar. Penambahan nilai yang didapat paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi.

2. Pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik. Penambahan nilai yang didapat sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi.

3. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar. Penambahan nilai yang didapatkan sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi

4. Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus - sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik. Penambahan nilai yang didapatkan sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi

Kemendikbud secara resmi belum belum mengumumkan jadwal pendaftaran PPPK Guru tahap 3. Kemungkinan akan diumumkan setelah pengumuman hasil sanggah PPPK tahap 2 pada 6 Januari 2022.***

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x