INFOSEMARANGRAYA.COM - Setelah melalui proses cukup panjang dan melelahkan, seleksi CPNS dan PPPK non Guru tahun 2021 telah berakhir.
Namun, masih banyak yang bingung perbedaan dari keduanya.
Baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non guru nantinya akan ditempatkan di pemerintah pusat maupun daerah.
Baca Juga: SNMPTN 2022 di Depan Mata! Lakukan Tips Ini Agar Peluang Lulus Kamu Meningkat
keduanya pun nantinya akan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lantas apa yang membedakan PNS dan PPPK berikut penjelasanya:
Baca Juga: Hasil Sanggah CPNS Diumumkan 4-6 Januari, Siapkan Dokumen Ini Sebagai Syarat Pemberkasan
1. Masa Hubungan Perjanjian Kerja
Menurut aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Pegawai PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. Sedangkan PNS bersifat pegawai tetap.
Baca Juga: Nadeo Argawinata Posting Foto di Instagram, Begini Komentar Mantan Menteri Pariwisata, Wishnutama
2. Perbedaan Gaji
Gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Sedangkan gaji PNS menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.
Baca Juga: Kisah Sukses Berbisnis Madu Ala Mahasiswa UNS, Bisa Untung Ratusan Juta
Rincian gaji PPPK:
Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
Baca Juga: Harga Rokok Naik, Berikut Daftar Harga Mulai dari Rokok Sigaret hingga Elektrik
Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900
Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
Baca Juga: Info Loker! Badan POM Buka Lowongan Kerja Terbaru Lulusan SMA/SMK hingga S1
Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500
Baca Juga: Info Lowongan Kerja Terbaru Januari 2022 di Badan POM untuk Lulusan SMA/SMK hingga S1
Rincian Gaji PNS :
Golongan I (lulusan SD dan SMP):
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III):
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Baca Juga: Ramalan Zodiak 4 Januari 2022: Ternyata Semua Zodiak Bisnisnya Maju Nih!
Golongan III (lulusan S1 atau S3):
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Baca Juga: Profil Hyomin yang Diungkap Dispatch sedang Menjalin Hubungan dengan Pemain Bola Hwang Ui Jo
3. Hak Cuti
PPPK mendapatkan hak-hak cuti seperti selayaknya PNS, kecuali cuti diluar tangggungan, hak cuti bagi PPPK meliputi cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.
"Hak cuti PPPK itu sama, hak cuti tahunan, hak cuti sakit, hak cuti melahirkan. Tetapi dia (PPPK) tidak punya hak cuti di luar tanggungan negara," ucap Perancang Peraturan Perundang-undangan di Direktorat Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Dwi Haryono dalam keterangannya.
Baca Juga: Daftar Terbaru Harga Rokok yang Diperkirakan Mengalami Kenaikan Tahun 2022
4. Pengembangan kompetensi
Dwi mengatakan hak yang didapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memang tidak jauh berbeda. Mulai dari hak cuti hingga pengembangan kompetensi pegawai.
"Kalau mempunyai kinerja yang bagus, yang bersangkutan juga mendapatkan penghargaan. Penghargaannya sama dengan yang diterima oleh PNS. Kemudian, yang bersangkutan juga punya jaminan. Jaminannya apa? Jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, termasuk juga dengan jaminan kematian," kata Dwi.
Itulah beberapa perbedaan PPPK dan PNS menurut aturan ASN yang berlaku saat ini. Semoga gak bingung lagi yah.***