4 Perbedaan PNS dan PPPK, Gaji PPPK Lebih Besar dari PNS? Berikut Rincianya

- 3 Januari 2022, 14:52 WIB
Pengumuman hasil Seleksi CPNS tahun 2021
Pengumuman hasil Seleksi CPNS tahun 2021 /Instagram @cons_indonesia

INFOSEMARANGRAYA.COM - Setelah melalui proses cukup panjang dan melelahkan, seleksi CPNS dan PPPK non Guru tahun 2021 telah berakhir.

Namun, masih banyak yang bingung perbedaan dari keduanya.

Baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non guru nantinya akan ditempatkan di pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: SNMPTN 2022 di Depan Mata! Lakukan Tips Ini Agar Peluang Lulus Kamu Meningkat

keduanya pun nantinya akan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lantas apa yang membedakan PNS dan PPPK berikut penjelasanya:

Baca Juga: Hasil Sanggah CPNS Diumumkan 4-6 Januari, Siapkan Dokumen Ini Sebagai Syarat Pemberkasan

1. Masa Hubungan Perjanjian Kerja

Menurut aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Pegawai PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. Sedangkan PNS bersifat pegawai tetap.

Baca Juga: Nadeo Argawinata Posting Foto di Instagram, Begini Komentar Mantan Menteri Pariwisata, Wishnutama

2. Perbedaan Gaji

Gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Sedangkan gaji PNS menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.

Baca Juga: Kisah Sukses Berbisnis Madu Ala Mahasiswa UNS, Bisa Untung Ratusan Juta

Rincian gaji PPPK:

Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200

Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

Baca Juga: Harga Rokok Naik, Berikut Daftar Harga Mulai dari Rokok Sigaret hingga Elektrik

Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900

Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000

Baca Juga: Info Loker! Badan POM Buka Lowongan Kerja Terbaru Lulusan SMA/SMK hingga S1

Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000

Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800

Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100

Baca Juga: Info Terbaru Pembukaan Pendaftaran Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2022 – 2027

Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300

Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900

Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100

Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

Baca Juga: Info Lowongan Kerja Terbaru Januari 2022 di Badan POM untuk Lulusan SMA/SMK hingga S1

Rincian Gaji PNS :

Golongan I (lulusan SD dan SMP):

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Baca Juga: Bocoran Kode Redeem FF 4 Januari 2022 Belum Digunakan, Dapat M1887 One Punch Man dan Skin Virtual Gamer Set

Golongan II (lulusan SMA dan D-III):

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Baca Juga: Ramalan Zodiak 4 Januari 2022: Ternyata Semua Zodiak Bisnisnya Maju Nih!

Golongan III (lulusan S1 atau S3):

IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Baca Juga: Sinopsis dan Pemeran The 355, Film Anyar Studio Jason Bourne yang Tayang 7 Januari 2022 di Bioskop Indonesia

Golongan IV:

IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca Juga: Profil Hyomin yang Diungkap Dispatch sedang Menjalin Hubungan dengan Pemain Bola Hwang Ui Jo

3. Hak Cuti

PPPK mendapatkan hak-hak cuti seperti selayaknya PNS, kecuali cuti diluar tangggungan, hak cuti bagi PPPK meliputi cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.

"Hak cuti PPPK itu sama, hak cuti tahunan, hak cuti sakit, hak cuti melahirkan. Tetapi dia (PPPK) tidak punya hak cuti di luar tanggungan negara," ucap Perancang Peraturan Perundang-undangan di Direktorat Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Dwi Haryono dalam keterangannya.

Baca Juga: Daftar Terbaru Harga Rokok yang Diperkirakan Mengalami Kenaikan Tahun 2022

4. Pengembangan kompetensi

Dwi mengatakan hak yang didapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memang tidak jauh berbeda. Mulai dari hak cuti hingga pengembangan kompetensi pegawai.

"Kalau mempunyai kinerja yang bagus, yang bersangkutan juga mendapatkan penghargaan. Penghargaannya sama dengan yang diterima oleh PNS. Kemudian, yang bersangkutan juga punya jaminan. Jaminannya apa? Jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, termasuk juga dengan jaminan kematian," kata Dwi.

Baca Juga: Info Terbaru Pembukaan Pendaftaran Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2022 – 2027

Itulah beberapa perbedaan PPPK dan PNS menurut aturan ASN yang berlaku saat ini. Semoga gak bingung lagi yah.***

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x