4 Perbedaan PNS dan PPPK, Gaji PPPK Lebih Besar dari PNS? Berikut Rincianya

- 3 Januari 2022, 14:52 WIB
Pengumuman hasil Seleksi CPNS tahun 2021
Pengumuman hasil Seleksi CPNS tahun 2021 /Instagram @cons_indonesia

IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca Juga: Profil Hyomin yang Diungkap Dispatch sedang Menjalin Hubungan dengan Pemain Bola Hwang Ui Jo

3. Hak Cuti

PPPK mendapatkan hak-hak cuti seperti selayaknya PNS, kecuali cuti diluar tangggungan, hak cuti bagi PPPK meliputi cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.

"Hak cuti PPPK itu sama, hak cuti tahunan, hak cuti sakit, hak cuti melahirkan. Tetapi dia (PPPK) tidak punya hak cuti di luar tanggungan negara," ucap Perancang Peraturan Perundang-undangan di Direktorat Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Dwi Haryono dalam keterangannya.

Baca Juga: Daftar Terbaru Harga Rokok yang Diperkirakan Mengalami Kenaikan Tahun 2022

4. Pengembangan kompetensi

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah