Polisi Ciduk Oknum Marbot Masjid yang Cabuli Anak Laki-laki di Bekasi, Miris!

- 2 Januari 2022, 07:39 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual. /freepik/bedneyimages/

"Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Alfiansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah