Mengingat saat ini proses seleksi PPPK Guru tahap 2 akan memasuki tahap pengumuman pasca masa sanggah.
Berikut syarat peserta untuk mengikuti PPPK Guru 2021 tahap 3:
- Peserta wajib pilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.
- Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2.
Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2022 dengan Muslim Pro, Ustadz Syam El Marusy: Refleksikan Diri Jadi Lebih Baik!
- Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2 nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi diantara kedua tes yang sudah diikuti sebelumnya
Berikut ini kriteria peserta PPPK Guru tahap 3 2021.:
- Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.
Baca Juga: Sinopsis Munafik yang Tayang di Trans7, Teror Iblis Jahat dan Kemunafikan Manusia