Info Tes PPPK Guru 2021 Tahap 3, Berikut Kriteria dan Syarat Peserta yang Bisa Mendaftar!

- 27 Desember 2021, 20:40 WIB
ilustrasi tes PPPK 2021 tahap 3, simak kriteria agar lolos.
ilustrasi tes PPPK 2021 tahap 3, simak kriteria agar lolos. /Aymanejed/Pixabay

INFOSEMARANGRAYA.COM - Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2 telah resmi diumumkan pekan lalu.

Bagi peserta yang tidak lulus seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2, tidak perlu berkecil hati karena masih bisa mengikuti seleksi kompetensi tahap 3.

Adapun syarat boleh mengikuti seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 3 dapat dilhat di laman gurupppk.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Simak! Ketentuan Pendaftaran Peserta PPPK Guru 2021 Tahap 3, Kriteria dan 3 Kategori Passing Grade

Proses rekrutmen PPPK Guru pada tahun 2021 digelar sebanyak tiga kali dan nantinya ditutup pada tahap 3.

Hal itu terbukti dengan adanya tes tahap 3 menjadi tes terakhir yang akan diselenggarakan ditahun 2021.

Info tes PPPK Guru 2021 menjadi salah satu cara pemerintah mengangkat guru-guru yang sebelumnya berstatus honorer, agar dapat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Berikut Kriteria dan Syarat Untuk Bisa Lolos Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 3, Simak Nilai Passing Gradenya!

Diketahui dalam setiap proses tes PPPK Guru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hanya mambuka 500 ribu peserta dari target 1 juta guru.

Namun menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, memastikan bahwa jumlah tersebut sudah terbilang cukup tinggi dibandingkan pada info tes PPPK Guru di tahun sebelumnya.

“Jumlah sekitar 500 ribu formasi guru ASN PPPK ini bisa dikatakan rekor tertinggi sejak beberapa tahun terakhir, sehingga hal ini perlu kita syukuri dan rayakan bersama,” ucap Nadiem.

Baca Juga: Peserta Tes PPPK Guru Simak Ini, Ada Menu Pilihan Formasi Tahap 3 di SSCASN

Berikut kriteria peserta tes PPPK Guru 2021 tahap 3 yang akan segera dilaksanakan pasca pengumuman tahap 2.

1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2

3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.

Baca Juga: Info Syarat, Kriteria, Passing Grade PPPK Guru 2021 Tahap 3 Sudah Keluar! Simak Cara Pendaftaran Terbarunya

Sedangkan syarat mengikuti tes PPPK Guru 2021 tahap 3:

1. Peserta wajib pilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya

2. Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2

3. Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2 nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi diantara kedua tes yang sudah diikuti sebelumnya.

Demikian info tes PPPK tahap 3 beserta kriteria dan syarat peserta yang bisa mendaftar.***

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x