Optimalisasi Formasi PPPK Guru 2021, Kapan dan Bagaimana Penerapanya?

- 23 Desember 2021, 19:01 WIB
Daftar Nama Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2, Cek di Link Berikut Catat Jadwal Masa Sanggahnya
Daftar Nama Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2, Cek di Link Berikut Catat Jadwal Masa Sanggahnya /tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Panitia penyelenggara seleksi PPPK Guru 2021 akan menerapkan kebijakan optimalisasi formasi bagi peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas/ passing grade.

Nadiem Anwar Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyebut bahwa kebijakan ini akan diterapkan usai seleksi tahap 2 dan tahap 3 berlangsung.

"Dalam ronde kedua dan ronde ketiga akan ada optimalisasi formasi dimana kita akan membantu dan mendukung guru-guru tersebut mendapatkan posisi dan lowongan formasi. Jadi jangan khawatir," katanya pada live streaming di Youtube Kemendikbud RI, Oktober.

Baca Juga: Berikut Kriteria dan Syarat Untuk Bisa Lulus Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 3, Simak Nilai Passing Gradenya!

Menurutnya, kebijakan ini perlu diterapkan mengingat banyaknya peserta yang memenuhi passing grade/ ambang batas tetapi tidak memenuhi formasi yang dilamar.

Oleh karenanya, optimalisasi formasi menghadirkan secercah harapan bagi para guru honorer agar bisa memperoleh kesempatan terbaik untuk mendapatkan formasi.

Optimalisasi formasi sendiri dilakukan dengan mengisi formasi- formasi yang masih kosong bagi peserta yang dinyatakan lulus passing grade.

Baca Juga: Info Kisaran Gaji PPPK Guru 2021 dan Tunjangan yang Didapat, Kira-Kira Dapat Berapa Sih Perbulannya?

Dikutip dari laman SSCASN, pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan ranking penilaian sekolah yang telah ditentukan oleh Kemendikbud.

Pengisian formasi kosong akan melibatkan penerapan passing grade atau nilai ambang batas kategori 3.

Dimana passing grade tersebut sebelumnya telah ditetapkan oleh panitia seleksi bersamaan dengan rilisnya Keputusan Menteri PANRB (Kemenpan RB) Nomor 1169 Tahun 2021.

Baca Juga: Info PPPK Guru 2021 Tahap 3, Ikuti Syarat dan Kriteria Berikut Ini Agar Pasti Lolos Seleksi!

Jika nantinya masih ada alokasi yang belum terpenuhi, maka para peserta yang belum memperoleh formasi akan diberlakukan nilai ambang batas kategori 3.

Nilai ambang batas kategori 3 merupakan passing grade kategori 1 yang mengalami penyesuaian pada skor minimum seleksi kompetensi teknis. Sedangkan untuk seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara sama.

Passing grade kategori 1 nilai seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan yang terlampir pada Keputusan Menpan RB Nomor 1127 Tahun 2021. Sedangkan, untuk kategori 3 skor minimum untuk seleksi kompetensi teknis berdasarkan Kemenpan RB Nomor 1169 tahun 2021.

Baca Juga: Alhamdulillah, Penetapan NIP PPPK Guru 2021 yang Lulus Seleksi pada Tahap 1 Akan Dimulai Besok Ini!

Skor minimum seleksi kompetensi teknis pada kategori 3 lebih rendah dibandingkan kategori 1.

Sebagai contoh, skor minimum seleksi kompetensi teknis untuk guru SD di kategori 1 adalah 320, namun di kategori 3 menjadi 270.

Berikut passing grade kategori 3 yang ditetapkan oleh Menteri PANRB:

Seleksi Kompetensi:

Teknis: Nilai ambang batas

Terlampir dalam Kemenpan RB Nomor 1169 tahun 2021 [Halaman 7], Nilai Kumulatif:500

Manajerial
Sosial Kultural
Wawancara: Nilai Ambang Batas: 130, Kumulatif: 200

Wawancara: Nilai ambang batas: 24, Kumulatif : 40

Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana sempat menyebutkan bahwa pada seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2 dan 3 masih tersisa 149.336 formasi kosong.

Menurut Bima jumlah tersebut merupakan sisa dari 322.665 yang dilamar peserta pada seleksi PPPK Guru 2021 tahap 1. Padahal sebenarnya di tahun ini pemerintah membuka total 502.252 formasi untuk PPPK Guru. Yang berarti masih ada lebih dari 179.000 formasi yang kosong pelamar.

Baca Juga: Info Gaji PPPK Guru 2021 Terbaru Berdasarkan Golongan, Ada Tunjangan Lain Juga, Simak!

BKN akan melakukan optimalisasi formasi jika kebutuhan formasi belum terpenuhi setelah Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga.

Berikut teknis Optimalisasi Formasi:

1. Panitia merangking nilai pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis

Panitia mengumumkan hasil Optimalisasi Formasi

3. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Optimalisasi Formasi

4. Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

5. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Di lansir Info Semarang Raya dari Antara, formasi PPPK Guru 2021 yang kosong pelamar di dominasi formasi di daerah terpencil seperti Nias Utara, Halmahera Utara, Timor Tengah Selatan, dan daerah lainnya.

Baca Juga: Info Pengumuman Hasil Tes PPPK (P3K) Guru 2021 Tahap 2 Resmi Keluar! Cek Namamu Via Link Berikut Ini

Dengan adanya kebijakan optimalisasi formasi ini, diharapkan kebutuhan PPPK Guru di daerah-daerah tersebut dapat terpenuhi.***

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x