Dimana passing grade tersebut sebelumnya telah ditetapkan oleh panitia seleksi bersamaan dengan rilisnya Keputusan Menteri PANRB (Kemenpan RB) Nomor 1169 Tahun 2021.
Baca Juga: Info PPPK Guru 2021 Tahap 3, Ikuti Syarat dan Kriteria Berikut Ini Agar Pasti Lolos Seleksi!
Jika nantinya masih ada alokasi yang belum terpenuhi, maka para peserta yang belum memperoleh formasi akan diberlakukan nilai ambang batas kategori 3.
Nilai ambang batas kategori 3 merupakan passing grade kategori 1 yang mengalami penyesuaian pada skor minimum seleksi kompetensi teknis. Sedangkan untuk seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara sama.
Passing grade kategori 1 nilai seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan yang terlampir pada Keputusan Menpan RB Nomor 1127 Tahun 2021. Sedangkan, untuk kategori 3 skor minimum untuk seleksi kompetensi teknis berdasarkan Kemenpan RB Nomor 1169 tahun 2021.
Baca Juga: Alhamdulillah, Penetapan NIP PPPK Guru 2021 yang Lulus Seleksi pada Tahap 1 Akan Dimulai Besok Ini!
Skor minimum seleksi kompetensi teknis pada kategori 3 lebih rendah dibandingkan kategori 1.
Sebagai contoh, skor minimum seleksi kompetensi teknis untuk guru SD di kategori 1 adalah 320, namun di kategori 3 menjadi 270.
Berikut passing grade kategori 3 yang ditetapkan oleh Menteri PANRB:
Seleksi Kompetensi: