Baca Juga: Pengumuman PPPK Guru 2021 Tahap 2, Cek Status Namamu Melalui Link Berikut!
Ketiga kategori passing grade ini telah diberlakukan pada penetapan status kelulusan tahap 1 dan kembali akan digunakan pada penetapan kelulusan tahap 2 dan tahap 3.
Penetapan masing-masing kategori akan dilakukan berdasarkan urutan berikut:
- Seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 1 dan peringkat terbaik;
- jika setelah nilai ambang batas kategori 1 diberlakukan namun masih ada alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka peserta yang berusia paling rendah 50 tahun akan diberlakukan nilai ambang batas kategori 2 dan peringkat terbaik;
- Jika nilai ambang batas kategori 1 dan 2 sudah diberlakukan namun masih ada alokasi yang belum terpenuhi, maka seluruh peserta akan diberlakukan nilai ambang batas kategori 3 dan peringkat terbaik.
Perlu diketahui, Nilai kumulatif maksimal untuk Seleksi Kompetensi adalah 740,
dengan rincian:
Seleksi Kompetensi Teknis: 500
Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural :200