Wajib Tahu! Berikut Aturan Terbaru Naik Kereta Api (KAI) Selama Libur Nataru, Berlaku Hingga 2 Januari 2022

- 21 Desember 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi kereta api.
Ilustrasi kereta api. /

INFOSEMARANGRAYA.COM -Berikut ini aturan terbaru untuk perjalanan naik kereta api (KAI) selama libur Nataru 2022 yang berlaku hingga 2 Januari 2022.

Melalui Surat Edaran (SE) terkait aturan perjalan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan aturan terbaru terkait dengan perjalanan naik kereta api (KAI) selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Peraturan tersebut didasarkan pada SE dengan Nomor 112 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru Desember 2021, Simak Aturan yang Berlaku Jelang Nataru

Aturan terbaru perjalanan naik kereta api (KAI) tersebut akan mulai diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga awal tahun 2 Januari 2022.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Danto Restyawan mengatakan selama libur Nataru nanti, protokol kesehatan transportasi kereta api akan semakin diperketat guna menekan penyebaran virus COVID-19.

"Sejak penerapan PPKM berlevel, ada tren peningkatan okupansi penumpang KA. Sehingga pengetatan prokes dalam mobilitas penumpang pada angkutan kereta api masa Natal dan Tahun Baru bertujuan untuk menekan penyebaran penularan Covid-19," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Syarat Terbaru Perjalanan Naik Pesawat, Kapal, KAI, dan Darat Selama Libur Nataru

Dalam rincian SE Nomor 112 Tahun 2021 juga mengatur bahwa masing usia dapat diberlalukan peraturan yang berbeda sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk naik kereta api.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x