Keputusan ini sesuai kesepakatan dengan kepolisian, Kementerian PUPR, dan juga Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Di sisi lain, bagi Pemerintah Daerah yang mempunyai kawasan pariwisata juga diberikan kewenangan untuk melakukan manajemen rekayasa lalu lintas tersebut.
"Bisa juga dengan pengetatan perjalanan, kemudian juga dengan contra flow, dan sebagainya," imbuhnya.*