Berikut ini aturan terbaru naik kereta api:
1. Bagi calon penumpang usia di atas 17 tahun
- Wajib vaksin dosis lengkap. Jika belum lengkap, maupun dikarenakan alasan media maka tidak dapat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.
Baca Juga: Syarat Perjalanan Selama Libur Nataru via Pesawat, Kapal, dan Kereta Api
2. Bagi calon penumpang usia 12-17 tahun
- Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.
Baca Juga: Info Pengumuman Hasil Tes PPPK (P3K) Guru 2021 Tahap 2 Resmi Keluar! Cek Namamu Via Link Berikut Ini
3. Bagi calon penumpang usia di bawah 12 tahun
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
- Wajib didampingi orangtua.
Demikian info terbaru aturan terbaru untuk perjalanan naik kereta api (KAI) selama libur Nataru 2022 yang berlaku hingga 2 Januari 2022.***