Wajib Tahu! Berikut Aturan Terbaru Naik Kereta Api (KAI) Selama Libur Nataru, Berlaku Hingga 2 Januari 2022

- 21 Desember 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi kereta api.
Ilustrasi kereta api. /

 

 

Berikut ini aturan terbaru naik kereta api:

1. Bagi calon penumpang usia di atas 17 tahun

  • Wajib vaksin dosis lengkap. Jika belum lengkap, maupun dikarenakan alasan media maka tidak dapat melakukan perjalanan.
  • Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Selama Libur Nataru via Pesawat, Kapal, dan Kereta Api

2. Bagi calon penumpang usia 12-17 tahun

  • Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
  • Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

Baca Juga: Info Pengumuman Hasil Tes PPPK (P3K) Guru 2021 Tahap 2 Resmi Keluar! Cek Namamu Via Link Berikut Ini

3. Bagi calon penumpang usia di bawah 12 tahun

  • Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
  • Wajib didampingi orangtua.

Demikian info terbaru aturan terbaru untuk perjalanan naik kereta api (KAI) selama libur Nataru 2022 yang berlaku hingga 2 Januari 2022.***

 

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x