Segera Dibuka! Info Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Lengkap Kriteria dan Passing Grade Formasi

- 20 Desember 2021, 20:11 WIB
pppk
pppk /Info Semarang Raya/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Info Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru tahap 3 tahun 2021 akan segera dibuka.

PPPK guru tahap 3 merupakan seleksi terakhir dalam rangkaian rekrutmen PPPK Guru 2021 dimana tiap peserta yang belum lulus bisa mengikuti seleksi sampai dengan 3 kali.

"Bagi yang tidak lolos jangan khawatir karena bisa mengambil tesnya lagi di tahun ini atau kalau masih butuh belajar bisa ditahun depan," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim.

Baca Juga: Berikut Kriteria dan Syarat Untuk Bisa Lolos Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 3, Simak Nilai Passing Gradenya!

Ketiga tahapan rekrutmen PPPK Guru 2021 dilaksanakan sebagai upaya untuk mengangkat guru-guru honorer di Indonesia sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tahun ini pemerintah membuka sekitar 500 ribu formasi PPPK Guru.

Jumlah tersebut hanya setengah dari target 1 juta guru yang direncanakan pemerintah pusat.

Baca Juga: Simak Kriteria dan Syarat Berikut Supaya Lolos Seleksi Tes PPPK Guru 2021 Tahap 3

Kendati demikian, jumlah sekitar 500 ribu formasi tersebut diklaim merupakan jumlah tertinggi sejak rekrutmen beberapa tahun terakhir.

“Jumlah sekitar 500 ribu formasi guru ASN PPPK ini bisa dikatakan rekor tertinggi sejak beberapa tahun terakhir, sehingga hal ini perlu kita syukuri dan rayakan bersama," kata Nadiem seperti yang dikutip dari Sekertariat Kabinet (Setkab).

Adapun untuk kriteria dan syarat peserta yang boleh mendaftar PPPK Guru Tahap 3 diantaranya:

Baca Juga: Info Pengumuman Hasil Tes PPPK Guru Tahap 2 Akan Keluar Besok 21 Desember 2021, Kunjungi Link Berikut Ini

- Peserta yang akan mengisi PPPK Guru 2021 tahap 3 adalah peserta yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.

Peserta yang boleh mengikuti PPPK Guru adalah guru-guru non ASN hingga lulusan pendidikan profesi guru (PPG).

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Pengumuman Nomor: 3768/B/GT.01.00/2021, berikut kriteria peserta yang boleh mendaftar pada seleksi PPPK Guru tahap 3:

- Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.

Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.

- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 2.

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.

Baca Juga: Info Passing Grade PPPK Guru Tahap 3 2021, Kriteria dan Syarat ini Wajib Dipenuhi Agar Bisa Lolos!

Selain itu, peserta yang dinyatakan masuk dalam kriteria boleh mendaftar PPPK Guru tahap 3 juga harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Berikut syarat-syarat bagi peserta untuk mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 tahap 3 seperti yang dikutip dari SSCASN:

- Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.

- Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2.

- Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2 nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi diantara kedua tes yang sudah diikuti sebelumnya.

- Passing Grade PPPK Guru 2021 Tahap 3
Setelah diumumkannya hasil seleksi PPPK Guru 2021 tahap 1.

Baca Juga: Jadwal Pengumuman Hasil PPPK Guru Tahap 2 Telah Dirilis, Jangan Lewatkan Tanggalnya

Pemerintah merilis 3 kategori passing grade atau nilai ambang batas terbaru untuk rekrutmen tersebut.

Ketiga kategori itu dirancang sedemikian rupa sebagai upaya menjaring lebih banyak guru honorer khususnya yang berusia di atas 50 tahun.

Selain itu, penetapan ketiga kategori passing grade dilakukan agar formasi PPPK Guru 2021 yang masih kosong di sejumlah wilayah bisa terisi oleh peserta yang memenuhi kriteria.

"Adanya potensi diparitas pemenuhan kebutuhan guru antarwilayah turut mendukung pemerintah melakukan penyesuaian nilai ambang batas," catat Kementerian PANRB dalam rilisnya.

Ketiga kategori passing grade PPPK Guru 2021 sudah diberlakukan sejak penetapan status kelulusan tahap 1 dan akan kembali digunakan pada penetapan kelulusan tahap 2 maupun 3.

Penetapan masing-masing kategori akan dilakukan berdasarkan urutan berikut:

Seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 1 dan peringkat terbaik;

jika setelah nilai ambang batas kategori 1 diberlakukan namun masih ada alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka peserta yang berusia paling rendah 50 tahun akan diberlakukan nilai ambang batas kategori 2 dan berperingkat terbaik;

Jika nilai ambang batas kategori 1 dan 2 sudah diberlakukan namun masih ada alokasi yang belum terpenuhi, maka seluruh peserta akan diberlakukan nilai ambang batas kategori 3 dan berperingkat terbaik.

Baca Juga: Info Passing Grade PPPK Guru Tahap 3 2021, Kriteria dan Syarat ini Wajib Dipenuhi Agar Bisa Lolos!

Berikut besaran 3 kategori passing grade yang akan diterapkan dalam ujian seleksi kompetensi tahap 3 mendatang:

Nilai ambang batas seleksi PPPK guru 2021
Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi adalah 740, dengan rincian:

500 untuk Seleksi Kompetensi Teknis

200 untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural

40 untuk Wawancara.

Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi adalah 155 soal.

Rinciannya sebagai berikut:

seleksi Kompetensi Teknis: 100 butir soal

seleksi Kompetensi Manajerial: 25 butir soal

seleksi Sosial Kultural: 20 butir soal

wawancara: 10 butir soal

Baca Juga: Jadwal Pengumuman Hasil PPPK Guru Tahap 2 Telah Dirilis, Jangan Lewatkan Tanggalnya

Adapun pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi yaitu:

Untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0.

Untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah satu dan nilai paling tinggi 4, serta tidak menjawab bernilai 0.

Untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah satu dan nilai paling tinggi 5, serta tidak menjawab bernilai 0.

Untuk materi soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah satu dan nilai paling tinggi 4, serta tidak menjawab bernilai 0.***

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x