- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.
- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.
Baca Juga: Belum Lolos Tes PPPK Guru Tahap 2? Simak Tips Ini Supaya Lolos Tes Tahap 3 Terbaru
Berikut ini syarat untuk mengikuti tes seleksi PPPK Guru 2021 tahap 3:
- Peserta wajib pilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.
- Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2.
- Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2 nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi diantara kedua tes yang sudah diikuti sebelumnya.
Demikian informasi seputar kriteria dan syarat yang harus terpenuhi supaya lolos dalam tesk seleksi PPPK Guru 2021 tahap 3.***