Info PPPK Guru 2021 Tahap 3, Simak Kriteria, Syarat, dan Passing Grade Untuk Bisa Lolos Seleksi

- 19 Desember 2021, 16:10 WIB
Ilustrasi PPPK Guru
Ilustrasi PPPK Guru /Instagram @cpnsindonesia

- Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.

- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.

- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.

Baca Juga: Cek Jadwal, Kriteria, dan Passing Grade Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 3, Peserta Tak Lulus Tahap 2 Bisa Ikut

Ada juga syarat peserta untuk mengikuti PPPK Guru 2021 tahap 3 seperti dikutip dari laman SSCASN:

- Peserta wajib pilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.

- Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2.

- Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2 nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi diantara kedua tes yang sudah diikuti sebelumnya.

Baca Juga: Cek Disini! Jadwal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 2 Mundur Lagi

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x