Regulasi KAI Untuk Penumpang Kereta Periode Nataru: Wajib Tes PCR

- 17 Desember 2021, 09:52 WIB
Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan regulasinya untuk calon penumpang kereta periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan regulasinya untuk calon penumpang kereta periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. /Instagram @keretaapikita

4. Tidak diwajibkan melakukan skrining dengan RT-PCR, antigen, STRP atau surat perjalanan lainnya.

Calon penumpang kereta diharapkan memperhatikan hari dilakukannya tes dengan keberangkatan, agar tidak tergesa-gesa.***

Halaman:

Editor: Aisya Nur Aziza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah