Regulasi KAI Untuk Penumpang Kereta Periode Nataru: Wajib Tes PCR

- 17 Desember 2021, 09:52 WIB
Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan regulasinya untuk calon penumpang kereta periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan regulasinya untuk calon penumpang kereta periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. /Instagram @keretaapikita

 

INFOSEMARANGRAYA.COM- Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan regulasinya untuk calon penumpang kereta periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dikutip Info Semarang Raya dari laman Instagram KAI121 yang mengunggah persyaratan menaiki kereta api periode Nataru (24 Desember 2021 - 2 Januari 2022).

Menjelaskan dalam unggahan tersebut mengenai persyaratan naik kereta api yang terbagi menjadi 2 jenis saat periode Nataru.

Baca Juga: Indosat Digugat Sandiaga Uno, Apa Alasannya?

Yaitu KA Antarkota dan KA lokal, komuter, dan aglomerasi.

Regulasi ini merujuk pada SE No. 112 tahun 2021 Kementerian Perhubungan (11 Desember 2021), tentang persyaratan naik KA antarkota dan KA lokal, komuter, aglomerasi, selama periode Natal dan Tahun Baru (24 Desember 2021 - 2 Januari 2022).⁣⁣

Persyaratan untuk KA Antarkota diantaranya:

Baca Juga: Begini Respon Ustadz Yusuf Mansur Setelah Digugat Oleh 12 Orang, Ternyata Masalahnya Ini!

1. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin lengkap, dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.

2. Pelaku perjalanan usia di atas 17 tahun yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

3. Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.

4. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

5. Pelaku perjalanan usia dibawah 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Semakin Melebar, Ustadz Yusuf Mansur Siap Disalahkan Jika Terbukti Menipu Lewat Uang Sedekah: Saya Siap Salah!

Dan persyaratan untuk KA lokal, komuter, dan aglomerasi diantaranya:

1. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama, dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.

2. Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.

3. Menunjukkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah, apabila belum dapat divaksin karena kondisi medis tertentu.

4. Tidak diwajibkan melakukan skrining dengan RT-PCR, antigen, STRP atau surat perjalanan lainnya.

Calon penumpang kereta diharapkan memperhatikan hari dilakukannya tes dengan keberangkatan, agar tidak tergesa-gesa.***

Editor: Aisya Nur Aziza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah