Regulasi KAI Untuk Penumpang Kereta Periode Nataru: Wajib Tes PCR

- 17 Desember 2021, 09:52 WIB
Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan regulasinya untuk calon penumpang kereta periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan regulasinya untuk calon penumpang kereta periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. /Instagram @keretaapikita

1. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin lengkap, dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.

2. Pelaku perjalanan usia di atas 17 tahun yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

3. Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.

4. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

5. Pelaku perjalanan usia dibawah 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Semakin Melebar, Ustadz Yusuf Mansur Siap Disalahkan Jika Terbukti Menipu Lewat Uang Sedekah: Saya Siap Salah!

Dan persyaratan untuk KA lokal, komuter, dan aglomerasi diantaranya:

1. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama, dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.

2. Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.

3. Menunjukkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah, apabila belum dapat divaksin karena kondisi medis tertentu.

Halaman:

Editor: Aisya Nur Aziza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah